- Beranda
- PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun
tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya
memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu
atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab
ini.
Pasal 371
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
Pasal 338 Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena...
Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
Pasal 480 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda palin...
PENCURIAN
Pasal 362 Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau...
Perbuatan Curang
Pasal 378 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain s...
PENGANIAYAAN
Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan...
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
Pasal 359 Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan o...