1. Beranda
  2. PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

Pasal 368

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain

secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman

kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian

adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun

menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling

lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Pasal 369

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain

secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun

tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya

memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu

atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam

dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.Pasal 370

Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab

ini.

Pasal 371

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam

bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.


Ditetapkan : 10 October 2000
Berlaku : 10 October 2000