1. Beranda
  2. MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN

MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN

Pasal 359

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,

diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling

lama satu tahun.

Pasal 360

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat

luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana

kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka

sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan

jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling

lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda

paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 361

Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu

jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah

dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan

dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.


Ditetapkan : 10 October 2000
Berlaku : 10 October 2000