- Beranda
- MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling
lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat
luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka
sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan
jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu
jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah
dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan
dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Perbuatan Curang
Pasal 378 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain s...
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
Pasal 338 Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena...
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 368 (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri send...
PENCURIAN
Pasal 362 Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau...
Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
Pasal 480 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda palin...
PENGANIAYAAN
Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan...