1. Beranda
  2. KEJAHATAN TERHADAP NYAWA

KEJAHATAN TERHADAP NYAWA

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena

pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang

dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya,

atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal

tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya

secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama

waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa

orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau

pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 341

Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan

atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena

membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342

Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan

bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian

merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri

dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.

Pasal 343

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang

turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.

Pasal 344

Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas

dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua

belas tahun. Pasal 345 Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri,

menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam

dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau

menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat

tahun.

Pasal 347

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang

wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas

tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana

penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang

wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

enam bulan.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana

penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan

pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang

diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu

dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian

dalam mana kejahatan dilakukan.

Pasal 350

Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana,

atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan

pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.

 


Ditetapkan : 10 October 2000
Berlaku : 10 October 2000