Rabu, 11 Juni 2025 kemarin, Kembali unjuk rasa terjadi di PT GML (Gunung Maras Lestari). Dan dalam unjuk rasa ini, Kembali Ketua Umum DPP Perpat Bangka Belitung (Babel), Dr. Andi Kusuma, S.H., MKn., CTL. yang tampil dan tak pernah Lelah membela para petani plasma.
Dr. Andi Kusuma, S.H., MKn., CTL yang juga pengacara AK Law Firm sebagai firma hukum yang diberi kuasa oleh masyarakat tempatan untuk menuntut hak plasma mereka dari PT GML.
Dalam unuk rasa itu, juga hadir DPD Laskar Pejuang Tempatan, Forum Peduli Bangka Belitung Tempatan, dan Karang Taruna Babel. Hal ini merupakan tamparan keras bagi pemerintah untuk cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat dan membuat kerugian bagi masyarakat.
Andi Kusuma dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa PT GML sudah menolak untuk diaudit oleh lembaganya yang sudah dicabut perpanjangan HGU-nya oleh PJ Bupati Kabupaten Bangka pada Januari 2025, dan mengajukan pengukuran ulang batas lokasi perkebunan.
“Hak masyarakat yang mutlak tidak dijalankan dengan benar. Kami ingin melakukan pertemuan guna mencari titik terang kesepakatan yang tentunya tidak mengurangi hak masyarakat. Namun, yang kami dapatkan justru akses untuk bertemu pun dipersulit dan hanya ada 2 karyawan perempuan di dalam kantor PT GML. Mereka bukanlah pihak utama yang dapat membuat keputusan tetapi harapan masyarakat dapat mereka sampaikan kepada pimpinan mereka” ujar Andi Kusuma.
Semoga dengan adanya komunikasi Andi Kusuma dan Budiyono, S. H dengan 2 karyawan PT GML dalam aksi unjuk rasa dapat menjadi permulaan bagi perusahaan lain yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan hak plasma masyarakat.