Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Tersangka MG (40 tahun), seorang pimpinan di lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terancam 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
"Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Mapolres Bangka Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto di Toboali, Selasa.
Ia mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan dari korban ke Mapolres Bangka Selatan pada Minggu (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan tindak pidana pencabulan.
"Tersangka berhasil diamankan Unit PPA pada Kamis (22/5), dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Agus menjelaskan, modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan dijanjikan diberikan uang, pakaian dan dibelikan handphone.
"Dugaan pencabulan dilakukan tersangka sejak awal tahun 2024 dengan berbagai cara dan modus yang dilakukan terhadap korban," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi terkait dengan jumlah korban yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka.
"Jumlah korban sampai dengan saat ini masih terus kita dalami, yang jelas korban lebih dari satu orang. Kita juga menghimbau kepada korban untuk berani melapor," ujarnya.
Pewarta: Rusdiyanto
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2025